www.kompas.com
Persidangan untuk dua terdakwa, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/8/2018).(Kompas.com/Abba Gabrilin)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+