Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Persidangan untuk dua terdakwa, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/8/2018).
(Kompas.com/Abba Gabrilin)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+