Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018).
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+