www.kompas.com
Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Taufik juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+