www.kompas.com
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto didakwa menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018)(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+