Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Dua terdakwa perkara pencemaran nama baik Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
(Fabian Januarius Kuwado)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+