www.kompas.com
Dua terdakwa perkara pencemaran nama baik Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).(Fabian Januarius Kuwado)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+