www.kompas.com
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) mengumpulkan uang untuk membayar biaya perkara saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/4). Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/18.(Dhemas Reviyanto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+