Pengusaha Probosutedjo akhirnya masuk Lembaga
Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Rabu (30/11), setelah Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonis empat tahun penjara karena terlibat kasus korupsi.(Wijayanto, Totok)