www.kompas.com
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kedua kiri) melambaikan tangan ketika meninggalkan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). Bawaslu Sumut mengabulkan sebagian permohonan gugatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian, diantaranya memerintahkan JR Saragih untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA dan dapat mengikuti Pilkada jika telah memenuhi syarat. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+