www.kompas.com
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2018). Tarmizi juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+