www.kompas.com
Terdakwa Atut Chosiyah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan dan ajudan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Almin Aling, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(TRIBUNNEWS / DANY PERMANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+