Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Advokat Karyawan PT Freeport Indonesia menunjukan foto bukti dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua PN Mimika di Kantor Bawas MA, Jakarta, Jumat (9/2/2018)
(Kompas.com/YOGA SUKMANA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+