www.kompas.com
Advokat Karyawan PT Freeport Indonesia menunjukan foto bukti dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua PN Mimika di Kantor Bawas MA, Jakarta, Jumat (9/2/2018)(Kompas.com/YOGA SUKMANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+