www.kompas.com
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap gugatan Dwi Aryani, penyandang disabilitas dari pesawat Etihad Airways, Senin (4/12/2017).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+