www.kompas.com
Ahli yang diajukan oleh KPK dalam sidang sidang uji materi terkait hak angket, Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+