www.kompas.com
Penyidik KPK Novel Baswedan, dihampiri para wartawan, saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2015). Novel yang dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004, dan sempat ditahan di Polda Bengkulu, Kamis (3/12/2015) malam, dibebaskan setelah pelimpahan berkas perkaranya diundur.(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+