www.kompas.com
Terdakwa Miryam A Haryani menghadirkan ahli pidana Chairul Huda dan ahli digital forensik Ruby Alamsyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+