www.kompas.com
Anggota Komisi IX 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang (tengah) bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/9). Majelis hakim memvonis Charles dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsidair dua bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+