www.kompas.com
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman (kanan) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+