www.kompas.com
Ng Fenny saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017). Fenny divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti menyuap Hakim Patrialis Akbar.(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+