www.kompas.com
Basuki Hariman seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menyuap Hakim Patrialis Akbar.(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+