www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, JPU mendakwa Andi Narogong bersama-sama dengan Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+