www.kompas.com
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+